HALAL ATAU HARAM
KITA IKUT KOMUNITAS MMM.
HUKUM MMM MENURUT ISLAM :HALALKAH MMM?Mungkin kita pernah mendengar istilah DHABITH dan KAIDAH.Karena MMM sangat berhubungan dengan masalah muamalah yang baru, maka MMM perlu ditinjau dari Dhabithnya.Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah hak Allah swt.Tetapi ketika ada masalah baru dalam urusan dunia, seperti MMM, tentu gak ada satupun dalil yang melarang system MMM.Mengetahui kaidah dan dhobith adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaganya dari kesalahan.Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu.Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya.Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith.Kalau kaidah itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Maka dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja.Kalau dikatakan ada kaidah begini2, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain termasuk muamalah.Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini begini2, maka itu menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus.Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa, demikian juga jika dipakai dalam bab muamalah.Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah.Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya
:Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah :
275)
Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan
dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat
bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal
ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak
mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan.Dan
didalam tanzil-Nya,
Allah menyatakan :فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ
فَانْتَشِرُو فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
Apabila
sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan
carilah karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10)
Sisi pendalilan : Jual beli
memiliki larangan khusus yaitu ketika adzan jum’at telah
dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita diperintah dengan perintah
umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah. Maka ini
menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh sampai ada
dalil yang menunjukkan tentang haramnya.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاض مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”. (QS.
An-Nisa` : 29)
Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam
perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu
bentuk perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada
larangannya maka asalnya adalah boleh dan halal.
Dan Rabbul ‘Izzah
berfirman :وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Padahal
sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu”. (QS. Al-An’am : 119)
Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang
telah diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun
Hadits. Maka ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan
halal dan tidaklah boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada
penjelasannya dari
Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.Dan Allah Jalla
Sya’nuhu menyatakan
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً
عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً
مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang
yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi”. (QS. Al-An’am : 145)
Sisi pendalilan :
Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membatasi perkara-perkara yang
diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang tidak diketahui
pengharamannya maka ia adalah halal.Kesimpulan :Secara dhabith, hukum
MMM adalah HALALkarena hukum asal tersebut belum ditemukan larangan yang
mengarah kepada pengharaman.Kaum muslimin jangan salah faham dengan
kami, kami bukan membuat hukum tentang MMM, bukan kapasitas saya
memutuskan halal atau haram.Kami menghalalkan karena belum menemukan
illat (cacat hukum) dalam MMM, atau yang mengarah kepada perbuatan haram
/yang dilarang.Jadi, sebelum ada larangan yang jelas tentang system
MMM, maka hukumnya tetap kembali ke hukum semula, yakni HALALAlasannya
adalah :- MMM masalah muamalah baru yang belum ditemukan penyimpangannya
secara syar'iHukum ini akan berubah jika MMM cacat hukum.Antara lain :-
RibaMMM sama sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang
piutang, tetapi pemberian. Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang
ditransfer, tetapi dari orang lain yang memberi suka rela. Perkara
memberi ikhlas atau tidak, urusan hati masing2, dan tentu saja tidak
lantas menjadi haram hanya karena niat yang salah.Contoh anda menyumbang
masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal, bukan
menjadi haram karena salah niat.- Gharar (Penipuan)Di MMM. Tak ada celah
menipu. Pihak management MMM. Sama sekali tidak menerima SETORAN uang
ke perusahaan layaknya investasi.- ZhulmunAda akad yang menzhalimi satu
pihak dan hanya menguntungkan pihak lain.MMM jelas menguntungkan semua
pihak.- Terpaksa/ Tiada RelaSedangkan di MMM sejak PH seseorang
dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu. Demikianlah,
artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu, tidak
menggugurkan system.- Mengandung Unsur Perjudian.Sangat jauh berbeda
antara MMM dengan perjuadian.Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti ada yang
hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada
istilah kalah dan menang.Sedangkan di MMM. "Menang semua", untung semua,
senang semua.
RIBA VS MMM
SILAHKAN KLIK GAMBAR DI BAWAH
RIBA VS MMM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar